Ustaz "OP" Dituduh Cabuli Santri Usai Mengaji
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Selasa, 27 November 2012 | 13:28 WIB
Shutterstock
Ilustrasi
Kapala Unit PPA Polres Tasikmalaya Aipda Hadi Winarso menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari kerabat korban pada Senin (26/11/2012). Sesuai pengakuan korban saat melapor, ia telah dicabuli dua kali di kompleks pesantren tersebut setiap usai mengaji pada malam hari. Namun, kejadiannya hampir setahun yang lalu.
"Tersangka sudah diamankan dan kasus masih dalam pengembangan," kata Hadi kepada wartawan di kantornya, Selasa (27/11/2012) siang.
Kejadian ini terjadi sejak lama, tetapi korban enggan melaporkan karena tersangka adalah guru mengajinya. Namun, kejadian ini sudah beredar di kalangan masyarakat setempat sehingga keluarga korban pun berani melaporkan kejadian itu ke polisi. "Awalnya korban enggan melapor karena takut. Korban pun saat dicabuli mengaku tidak ada unsur paksaan," kata dia.
Modus tersangka adalah dengan membujuk korban untuk kawin dengan maskawin uang tunai sebesar Rp 50.000. Namun, proses perkawinannya hanya dilaksanakan tersangka dengan korban, tanpa ada saksi. Selanjutnya, remaja itu dinodai di sebuah madrasah kompleks pesantren tersebut.
"Tapi kita tetap proses, ini kan sudah pencabulan di bawah umur. Korban pun telah divisum," kata Hadi. OP terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar