Sabtu, 12 Januari 2013

PAN Nilai KPK Masih Lemah Sentuh Korupsi Soal Energi



Tjatur Sapto Edy (tengah). Foto: Okezone
Tjatur Sapto Edy (tengah). Foto: Okezone
JAKARTA - Pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral masih dirasa kurang dan perlu ditingkatkan oleh aparat penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diakui Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Tjatur Sapto Edy, saat menjadi keynote speaker pada acara Indonesia Focus Conference di Michigan State University (MSU), East Lansing, Michigan, Amerika Serikat, 9-10 November 2012.

"Potensi tindak pidana korupsi di hulu dan hilir migas serta transfer pricing di sektor pertambangan mineral tidak banyak tersentuh oleh penegak hukum," kata Tjatur dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Minggu (11/11/2012).

Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias), The Asian Society for International Relations and Public Affairs (ASIRPA) dan Asian Studies MSU ini dihadiri oleh pelajar dan masyarakat Indonesia di Amerika Serikat, serta para profesor serta akademisi pemerhati Indonesia.

Selain itu, Tjatur yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, untuk lebih mengungkap dan bisa menyentuh korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral, perlu kerjasama antara penegak hukum.

"Seharusnya ada roadmap pemberantasan korupsi bersama antara KPK, Polri dan Kejaksaan dan ada yang berkonsentrasi mencegah serta menindak kebocoran di sektor ini, karena potensi kerugian negara sektor ini sangat besar," tandasnya.

Pemerintah Indonesia, kata Tjatur, perlu menata ulang kontrak-kontrak migas yang merugikan negara seperti Blok Tangguh dan Blok Cepu. Selain itu, Tjatur menyikapi royalti yang seharusnya diterima pemerintah Indonesia dari eksplorasi sumber daya alam yang dikelola oleh pihak lain.

"Ada lima hal yang harus dilakukan. Royalti bahan tambang minimum 10 persen, pertambangan strategis seperti emas harus 51 persen sahamnya dikuasai negara, keharusan membangun smelter di dalam negeri, pengembalian lahan konsesi yang tidak ditambang, serta penggunaan sumber daya lokal," tegas Tjatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar