—
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, "perlawanan" Bupati
Garut Aceng HM Fikri dengan sejumlah upaya hukum untuk mempersoalkan
keputusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi DPRD Garut ke MK dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebenarnya cara Aceng yang tak mau
dilengserkan.
Jenis putusan MA
dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan
saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti kalau sudah didaftarkan, MK akan
menolak.
-- Machfud MD
Menurut Mahfud, putusan MA sudah jelas. "Jenis putusan MA dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti kalau sudah didaftarkan, MK akan menolak," tambahnya. MK, katanya, tak pernah mengurus soal moral, kecuali soal hasil pemilu dan pilkada, pembubaran partai politik, sengketa lembaga, serta impeachment presiden dan wakil presiden.
Adapun mengenai gugatan ke PTUN jika Presiden menetapkan keputusan DPRD Garut yang memecat Aceng, Mahfud menyatakan, hal itu terserah PTUN sendiri. "Bisa saja dibawa ke sana. Tetapi, apakah PTUN-nya mau memutuskan. Itu terserah PTUN-nya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, atas usulan penetapan DPRD Garut, MA menyatakan alasan DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan karena menikahi siri FO (18)—hanya empat hari—sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Editor :
Rusdi Amral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar