Sabtu, 26 Januari 2013

Mahfud MD: Aceng Fikri Cari Celah agar Tak Dilengserkan


Mahfud MD: Aceng Fikri Cari Celah agar Tak Dilengserkan— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, "perlawanan" Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan sejumlah upaya hukum untuk mempersoalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi DPRD Garut ke MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebenarnya cara Aceng yang tak mau dilengserkan.
Jenis putusan MA dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti kalau sudah didaftarkan, MK akan menolak.
-- Machfud MD
"Jadi, cari-cari celah pintu yang bisa dipakai untuk menggagalkannya agar tidak dimundurkan," ujar Mahfud semalam saat dihubungi Kompas di Jakarta.
Menurut Mahfud, putusan MA sudah jelas. "Jenis putusan MA dikategorikan tak bertingkat-tingkat, jadi putusan itu final. Silakan saja kalau mau didaftarkan ke MK. Nanti kalau sudah didaftarkan, MK akan menolak," tambahnya. MK, katanya, tak pernah mengurus soal moral, kecuali soal hasil pemilu dan pilkada, pembubaran partai politik, sengketa lembaga, serta impeachment presiden dan wakil presiden.
Adapun mengenai gugatan ke PTUN jika Presiden menetapkan keputusan DPRD Garut yang memecat Aceng, Mahfud menyatakan, hal itu terserah PTUN sendiri. "Bisa saja dibawa ke sana. Tetapi, apakah PTUN-nya mau memutuskan. Itu terserah PTUN-nya sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya, atas usulan penetapan DPRD Garut, MA menyatakan alasan DPRD Garut yang menyatakan Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan karena menikahi siri FO (18)—hanya empat hari—sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Editor :
Rusdi Amral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar