-
Nadiah alias Nad alias Hani alias Nisa, dibekuk aparat Polsekta
Panakkukang. Wanita berusia 28 tahun itu ditangkap dengan tuduhan
melakukan pencurian, Sabtu (12/1/2013).
Kapolsekta Panakkukang Kompol Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, warga Jalan Gontang, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar itu adalah seorang pekerja seks komersial (PSK). Nadiah dilaporkan sudah beberapa kali mencuri barang milik lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya. Modus Nadiah, membuat pelanggannnya tertidur usai "bertempur".
"Setelah pelanggannya tertidur, tersangka membawa kabur barang-barang milik pelanggannya. Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Kompol Agung.
Tersangka, lanjutnya, mengaku sudah mencuri barang-barang pelanggannya sebanyak lima kali. Dia melakukannya di beberapa tempat berbeda, antara lain di Hotel Anugerah II, dengan korban seorang pengusaha berinisial BD (35), yang kehilangan satu laptop, satu BlackBerry, dan uang tunai. Lokasi lainnya, di Hotel Pena Mas dan Hotel Jakarta.
Kapolsekta Panakkukang Kompol Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, warga Jalan Gontang, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar itu adalah seorang pekerja seks komersial (PSK). Nadiah dilaporkan sudah beberapa kali mencuri barang milik lelaki hidung belang yang menjadi pelanggannya. Modus Nadiah, membuat pelanggannnya tertidur usai "bertempur".
"Setelah pelanggannya tertidur, tersangka membawa kabur barang-barang milik pelanggannya. Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Kompol Agung.
Tersangka, lanjutnya, mengaku sudah mencuri barang-barang pelanggannya sebanyak lima kali. Dia melakukannya di beberapa tempat berbeda, antara lain di Hotel Anugerah II, dengan korban seorang pengusaha berinisial BD (35), yang kehilangan satu laptop, satu BlackBerry, dan uang tunai. Lokasi lainnya, di Hotel Pena Mas dan Hotel Jakarta.
Sumber
:
Tribunnews.com
Editor :
Aloysius
Gonsaga Angi Ebo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar