Sabtu, 12 Januari 2013

Demokrat Dorong Perubahan UU Pemberantasan Korupsi



Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi yang dinilai tidak memberikan efek jera kepada koruptor mulai mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, siap mendukung adanya perbaikan dalam UU tersebut.

"Saya mendukung perbaikan kalau memang ada hal yang kurang, termasuk hal hukuman minimal terhadap koruptor atau pengetatan terhadap remisi-remisi yang diberikan kita akan lakukan," kata Didi dalam diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema 'Angie antara Tangis, Vonis & Meringis' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Menurut Ketua DPP Partai Demokrat tersebut, ringannya hukuman bagi para koruptor disebabkan kurang optimalnya kinerja dari pengadilan yang menjadikan putusan hakim tidak sesuai. Dia berharap ada juga pembenahan dalam rekuitment hakim untuk meningkatkan kualitas kinerja pengadilan.

"Tentu harus lebih selektif (perekrutan hakim) dilihat dari track record-nya, integritasnya juga meminta masukan dari berbagai pihak dimana hakim itu dulu pernah bekerja, melihat putusan putusan yang pernah dibuatnya harus jadi pertimbangan. Selama ini kurang optimal," ujarnya.

Sebelumnya, KY menyebutkan akan meneliti hasil laporan KPK atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor kepada Angie selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara karena dinilai terlalu ringan dan ada indikasi cacat hukum.

Istri mendiang Aji Massaid itu divonis karena telah terbukti menerima suap Rp12,5 miliar dari perusahaan milik M Nazarudin guna meloloskan proyek di Kemendikbud dan Kemenpora dimana saat itu Angie memiliki kapasitas sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

Hakim menilai Angie telah melanggar Pasal 11 junto Pasal 64 KUHP. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK selama 12 tahun `penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar