Selasa, 08 Januari 2013

Suami Lansia gadis 15 thn malam pertama kurung diri

Bersuami Lansia, Gadis 15 Tahun Kurung Diri Saat Malam Pertama
Selasa, 8 Januari 2013 | 09:38 WIB
Dibaca: 36964
|
Share:

Bersuami Lansia, Gadis 15 Tahun Kurung Diri Saat Malam Pertama
Alarabiya
Seorang pria Arab Saudi berusia 90 tahun menggugat keluarga istrinya karena si istri yang berusia 15 tahun mengurung diri di kamar pada malam pertama perkawinan mereka.

TERKAIT:
  • Pernikahan Dini Picu Kematian Ibu
  • Pernikahan Dini Berpotensi Memicu KDRT
  • Fenomena Pernikahan Dini Munculkan "Kegalauan"
  • Pernikahan Dini Awal Masalah Kesehatan Perempuan
  • Tinggi, Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Banjar
RIYADH, KOMPAS.com - Seorang pria Arab Saudi berusia 90 tahun menggugat keluarga istrinya karena si istri yang berusia 15 tahun mengurung diri di kamar pada malam pertama perkawinan mereka. Gadis remaja yang ketakutan itu mengunci pintu dari dalam sehingga suami barunya itu tidak bisa masuk pada malam pertama mereka sebagai pasangan yang menikah. Setelah dua hari mengurung diri, gadis itu kabur lagi  ke rumah orang tuanya.

Dalam sebuah wawancara, sebagaimana dilaporkan situs berita Al Arabiya, Senin (7/1), si pengantin pria yang sudah masuk kategori orang lanjut usia itu berkeras bahwa pernikahannya "legal dan benar".  Ia mengatakan dirinya telah membayar maskawin sebesar 65.000 riyal (atau sekitar Rp 167 juta) untuk menikahi gadis itu, yang berayahkan seorang Yaman dan beribu seorang Saudi.

Pria tua bangka itu menceritakan kisah malam pertamanya dengan si pengantin wanita. Dia mengatakan, gadis itu memasuki kamar tidur mendahului dia. Namun gadis itu langsung mengunci pintu dari dalam sehingga ia tidak bisa masuk. Hal itu, kata dia, membuat dirinya "curiga ada semacam konspirasi" oleh gadis dan ibunya.

Dia bersumpah untuk menuntut kedua mertuanya agar menyerahkan gadis itu kepadanya atau mengembalikannya maskawinnya yang mahal itu.

Teman dekat keluarga pengantin wanita mengatakan, gadis itu ketakutan pada malam pernikahan, dan mengunci diri di kamar selama dua hari berturut-turut sebelum akhirnya melarikan diri ke rumah orang tuanya.

Pernikahan itu kemudian memicu kecaman dari para aktivis hak asasi manusia dan media sosial di kerajaan tersebut. Di Twitter khususnya, para aktivis mengecam orang tua gadis itu karena menyerahkan anak gadis mereka ke seorang pria yang usianya beberapa dekade lebih dua dari anak mereka.

Mouhammad Khaled Alnuzha, seorang ahli hukum, dalam akun Twitter-nya, @ mkalnuzha, bertanya, "Apakah kasus kejahatan perdagangan manusia ini dapat dihukum?". Pengguna twitter lain, @ Sx84, yang menyebut dirinya sebagai salah seorang pakar hukum, menyatakan, "Dia (gadis itu) masih dianggap sebagai produk. Seorang ayah menjual putrinya tanpa ampun, yang akan dibeli oleh uang dan status dan kekuasaan, semua itu demi memenuhi sebuah nafsu." Samira al-Ghamdi, seorang psikolog di sebuah pusat perlindungan anak, via akunnya @ SamiraAlGhamdi, menulis, "Kita memerlukan hukum untuk menghukum tindakan-tindakan semacam ini... cukup sudah pelecehan anak." Dia menambahkan, kisah pengantin anak itu harusnya berjudul "Seorang Pria 90 Tahun 'Membeli' Seorang Gadis"... atau "Seorang Ayah 'Menjual' Putrinya .."

Anggota Asosiasi Nasional Hak Asasi Manusia Saudi (NSHR), Suhaila Zein al-Abedin, mendesak pemerintah untuk campur tangan "sesegera mungkin demi menyelamatkan anak itu dari tragedi." Abedin menegaskan, pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, dan hal itu tidak terpenuhi, sebagaimana ditunjukkan oleh langkah gadis itu dengan mengunci dirinya di dalam kamar.

Menurutnya, orang tua gadis itu juga harus bertanggung jawab karena menikahkan putri mereka dengan pria yang usianya pantas menjadi kakeknya. Abedin mendesak penentuan batas usia minimum 18 tahun untuk menikah bagi para gadis.
 
Sumber :
Al-Arabiya
Editor :
Egidius Patnistik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar