Soal Pelat Nomor, Dahlan Anggap Hanya Aksesori
Penulis : Didik Purwanto | Selasa, 8 Januari 2013 | 13:30 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANAMenteri
Negara BUMN, Dahlan Iskan (kiri), memberikan keterangan kepada jurnalis
mengenai kecelakaan yang menimpanya, di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa
(8/1/2013). Dahlan mengalami kecelakaan lalu lintas saat menguji mobil
bertenaga listrik Tuxuci di Magetan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
TERKAIT:
- Polda Jatim: Dahlan Berpeluang Jadi Tersangka
- Pakai Mobil "Bodong", Dahlan Langgar Hukum
- Dahlan Kecelakaan, Ini Tanggapan Pencipta "Ferrari"
- Mobil Dahlan Kecelakaan Usai Diruwat, Ini Komentar Ki Manteb
- Ini Kronologi Tabrakan Tucuxi Dahlan
Jadi, itu sama saja kaya Anda menempel stiker Mick Jagger.
Menurut Dahlan, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui aturan tentang mobil listrik apakah bisa keluar dengan segera atau tidak. Namun dengan ketiadaan aturan itu, menurut Dahlan, maka izin soal pelat nomor dan lain-lain juga belum bisa dilakukan sehingga pihaknya akan menunggu regulasi mobil tersebut tuntas dan akhirnya pelat nomor resmi bisa segera dikeluarkan.
"Itu hanya filosofi saya saja. DI itu Dahlan Iskan dan 19 itu jumlah huruf dari kata basmalah yang berjumlah 19 huruf," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.
Mobil Dahlan saat itu menggunakan pelat nomor DI 19. Kepolisian menyatakan akan menelusuri asal pelat bernomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sebab, kepolisian tidak pernah mengeluarkan pelat nomor tersebut.
"Masih ditelusuri terkait tanda nomor kendaraan oleh tim Lakalantas Polres. Nanti (dilakukan) penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2013).
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono mengatakan, kepolisian memang tidak memberikan pelat nomor tersebut karena mobil itu belum memiliki sertifikat uji tipe. Wahyono menambahkan, Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
Editor :
A. Wisnubrata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar