Pleidoi Angie: Saya Menangi Sembilan Lomba Putri-putrian
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 3 Januari 2013 | 17:26 WIB
Dibaca: 18965
Komentar: 0
TRIBUNNEWS/DANY PERMANATerdakwa
Angelina Sondakh membacakan pembelaannya dalam persidangan yang digelar
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2013). Angie
melakukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah dalam
penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
TERKAIT:
- Angelina Minta Pengadilan Tak Sita Tanah dan Rumahnya
- Angie Terisak: Saya Seolah Manusia Paling Hina
- Khawatir Pengaruhi Psikologis, Hakim Larang Anak Angie Ikut Sidang
- Pagi Ini, Angie Bacakan Pembelaan
- Wakil Rakyat Dominasi Pelaku Skandal Korupsi
"Ada sekitar sembilan lomba putri-putrian yang saya ikuti dan selalu saya menangi," kata Angelina membacakan pembukaan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Prestasi itu diperoleh Angie sebelum menjadi pesakitan karena didakwa menerima suap Rp 32 miliar terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Lomba putri-putrian yang dimenangi Angie, antara lain, Noni Sulawesi Utara, Putri Intelijensia, dan Miss Novotel Indonesia. Angie mengatakan, menjadi Putri Indonesia bukanlah tujuan akhir hidupnya. Dia pun mulai menulis buku yang berjudul Kecantikan Bukan Modal Utama Saya.
Pada 17 Agustus 2002, lanjut Angie, Menteri Sosial memberinya penghargaan Satya Karya Kemerdekaan. Selain itu, Angie mengaku pernah terpilih sebagai Duta Orangutan, Duta Batik, Duta Gemar Membaca, Duta Pelestarian Keraton, pengurus asosiasi olahraga, hingga menjadi pembicara dalam forum-forum internsional. Selama menjadi anggota Dewan sejak 2004, Angelina mengaku sudah memberikan sumbangsih untuk dunia pendidikan.
"Salah satu perjuangan saya agar gaji guru dan dosen bisa disahkan tidak sia-sia dengan disahkannya undang-undang guru dan dosen," kata Angie.
Dia berharap, segudang prestasi yang disampaikan dalam pleidoi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim tipikor dalam menetapkan putusan atas perkaranya. Biasanya, majelis hakim mempertimbangkan sumbangsih seorang terdakwa terhadap negara sebagai hal-hal yang meringankan hukuman. Adapun pleidoi pribadi yang dibacakan Angie ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan. Selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie dianggap terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Selain itu, tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar denda uang pengganti senilai suap yang diterimanya dari Grup Permai. Sementara Angie menilai, tuntutan jaksa KPK itu tidak berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. Dalam bagian akhir pleidoinya, Angie meminta dibebaskan dari hukuman atau dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Saya mohon kiranya dengan sangat dalam putusan hakim yang mulia agar saya dapat menjaga dan memberikan kasih sayang anak-anak saya yang perlu sentuhan dari ibunya," kata dia.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar