Selasa, 08 Januari 2013

Perempuan Dilarang Mengangkang

Perempuan Dilarang Mengangkang
Penulis : Sabrina Asril | Selasa, 8 Januari 2013 | 16:26 WIB
Dibaca: 2656
|
Share:
Perempuan Dilarang Mengangkang, Ini Komentar RhomaHERUDINPenyanyi dangdut Rhoma Irama

TERKAIT:
  • Ini Isi Surat Edaran Larangan Mengangkang
  • PKS Dukung Larangan Perempuan Mengangkang saat Dibonceng
  • Kemendagri Evaluasi Larangan 'Ngangkang' di Lhokseumawe
  • Pro-Kontra Duduk Mengangkang di Lhokseumawe-Aceh
  • Sssstttt... Perempuan Dilarang Mengangkang!
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kota Lhokseumawe membuat surat edaran terkait larangan bagi perempuan di sana untuk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor. Anjuran itu rencananya akan dibuat ke dalam sebuah peraturan daerah atau qanun. Lalu, bagaimana tanggapan Raja Dangdut Rhoma Irama terhadap surat edaran ini?
Dijumpai seusai bertemu dengan pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/1/2013), Rhoma tampak hati-hati berbicara. Menurutnya, anjuran itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kota Lhokseumawe. "Aceh ini daerah otonom, daerah istimewa, di mana di sana diberlakukan syariat Islam. Tentunya pemerintah sana memiliki pertimbangan-pertimbangan yang dipikirkan sesuai syariat Islam," ujar Rhoma.
Saat ditanyakan lebih lanjut soal tentangan atas larangan mengangkang, Rhoma tak mau berkomentar lebih lanjut. "Kita serahkan saja ke masyarakat Aceh dan pemerintah Aceh untuk mendiskusikannya," imbuh Rhoma.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh," kata Suadi Yahya, Rabu (2/1/2013) siang, melalui telepon.
Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami. "Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," ungkap Suadi.
Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, menurutnya, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecamatan hingga ke desa-desa. Selama satu bulan ke depan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengevaluasi sejauh mana efektivitas surat edaran itu berdampak ke masyarakat.
"Kita lihat perkembangannya, baru setelah itu kita lakukan (dalam) bentuk aturan seperti aturan wali kota atau membuat qanun," kata Suadi.
Suadi mengklaim surat edarannya ini didukung masyarakat Lhokseumawe, setidaknya kalangan ulama di wilayah itu. Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, maka karakter perempuannya terlihat.
"Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan," ungkap Suadi.
Editor :
Hindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar