Divonis 4,5 Tahun, Angelina Sondakh Pikir-pikir
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 10 Januari 2013 | 16:50 WIB
Dibaca: 1242
Komentar: 5
TRIBUNNEWS/DANY PERMANATerdakwa
Angelina Sondakh (kiri) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dengan agenda tuntutan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Angie dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum, dengan denda
Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena diduga terlibat dalam
kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan
Kemendiknas.
TERKAIT:
- Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Vonis Angelina Sondakh Lebih Ringan daripada Tuntutan?
- Sidang Angelina Sondakh Molor karena Printer Rusak
- Apa Saja yang Dilakukan Angelina Menjelang Sidang Vonis?
- Tunggu Sidang Vonis, Angelina Sondakh Bertasbih
"Saya akan pikir-pikir, Majelis," kata Angie, saat ditanya tanggapannya oleh hakim atas vonis yang dijatuhkan.
Sebelum menyatakan pikir-pikir, Angie sempat berkonsultasi sejenak dengan kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah. Sikap yang sama juga dipilih kuasa hukum Angie dan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim mengingatkan, waktu untuk memutuskan sikap hanya tujuh hari. Jika dalam waktu itu tidak ada keputusan, maka dianggap menerima vonis hakim.
Dalam putusannya, menurut hakim, Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 USD. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.
Untuk diketahui, karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menuntut Angie 12 tahun penjara.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.
Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Baca juga:
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Apa Saja yang Dilakukan Angelina Menjelang Sidang Vonis?
Tunggu Sidang Vonis, Angelina Sondakh Bertasbih
Hadapi Vonis, Angelina Percayakan kepada Tuhan
Ayah Angie: Kami Siap dengan Keputusan Terburuk
Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar