Kamis, 10 Januari 2013

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Penulis : Icha Rastika | Kamis, 10 Januari 2013 | 16:30 WIB
Dibaca: 4638

|
Share:
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun PenjaraKOMPAS

TERKAIT:
  • Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim
  • Vonis Angie Jadi Acuan KPK Mengusut Koster
  • Pleidoi Angie: Saya Menangi Sembilan Lomba Putri-putrian
  • Angie Terisak: Saya Seolah Manusia Paling Hina
  • Khawatir Pengaruhi Psikologis, Hakim Larang Anak Angie Ikut Sidang
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013), di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut hakim, Angelina alias Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.

"Menjatuhkan terdakwa Angelina Patricia Sondakh hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," demikian hakim, saat membacakan vonis Angie.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memilih untuk membuktikan dakwaan ketiga dalam memutus perkara dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh. Dakwaan ketiga Angelina memuat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, hanya lima tahun penjara.

"Majelis hakim menilai yang paling tepat untuk dibuktikan adalah dakwaan ketiga," kata salah satu anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Dalam putusannya, menurut hakim, Angelina terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 USD. Penerimaan uang tersebut merupakan realisasi atas janji yang diberikan Grup Permai atas kesanggupannya menggiring anggaran terkait proyek Kemendiknas yang diberikan secara tunai. Uang itu diserahkan oleh karyawan Grup Permai Mindo Rosalina Manullang, meski pun penyerahannya tidak langsung melalui kurir Angie, Jefri dan Alex.

Untuk diketahui, karena dakwaan disusun secara alternatif, majelis hakim diperbolehkan memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat untuk dibuktikan. Dakwaan pertama memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dari tiga dakwaan itu, dakwaan pertama lah yang memuat ancaman hukuman paling berat. Dakwaan pertama inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menuntut Angie 12 tahun penjara.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemdikbud dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Baca juga:
Apa Saja yang Dilakukan Angelina Menjelang Sidang Vonis?
Tunggu Sidang Vonis, Angelina Sondakh Bertasbih
Hadapi Vonis, Angelina Percayakan kepada Tuhan
Ayah Angie: Kami Siap dengan Keputusan Terburuk
Divonis, Ini Harapan Angelina Sondakh kepada Hakim


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar